free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akhir Kasus Remaja Curi Laptop di SMPN 1 Pagelaran, Polisi Terapkan Restorative Justice

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Apr - 2024, 03:22

Placeholder
Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto (kiri) saat menyerahkan barang bukti berupa laptop yang sempat dilaporkan dalam kasus pencurian kepada pihak SMPN 1 Pagelaran. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tiga remaja yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Gondanglegi diamankan polisi terkait kasus pencurian. Komplotan pencuri yang beranggotakan tiga remaja tersebut, melancarkan aksinya di SMPN 1 Pagelaran saat libur Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah 2024.

Kasus pencurian yang melibatkan kalangan remaja tersebut akhirnya diselesaikan polisi dengan melalui mediasi antara kedua belah pihak. Yakni pihak korban yang melapor dan pelaku pencurian yang masih remaja tersebut. Hasilnya, Polres Malang akhirnya menyelesaikan kasus pencurian tersebut secara restorative justice (RJ).

Baca Juga : Ada Pabrik Sabu Rumahan di Pandaan, Pelakunya Belajar Otodidak Bikin Narkoba

 

Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto mengungkapkan, proses restorative justice tersebut juga melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya Polsek Pagelaran dengan melibatkan pelapor yakni pihak SMPN 1 Pagelaran dengan pihak pelaku. 

"Penyelesaian perkara ditandai dengan pengembalian barang bukti yang sebelumnya diamankan dari para ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) kepada pihak sekolah. Agenda penyelesaian perkara tersebut berlangsung kemarin (Jumat, 19/4/2024) di Polsek Pagelaran," ungkap Totok dalam pernyataannya yang disampaikan pada Sabtu (20/4/2024).

Dijelaskan Totok, aksi pencurian yang dilakukan para remaja tersebut terjadi pada saat libur Lebaran Idul Fitri 2024. Tepatnya pada Senin (8/4/2024).

"Pihak SMPN 1 Pagelaran telah melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris sekolah yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar," ujar Totok.

Berbagai barang inventaris yang dilaporkan hilang tersebut merupakan barang elektronik. Yakni diantaranya meliputi empat unit laptop serta lima unit charger.

Mendapat laporan, Polsek Pagelaran kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hasilnya, kurang dari 24 jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian yang kemudian berhasil diamankan. Ketiga remaja yang diamankan polisi tersebut berasal dari Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Namun karena beberapa pertimbangan, polisi enggan menyampaikan identitas para pelaku demi menjaga psikologi dan masa depan para remaja tersebut. Sementara itu, selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Ledakan Petasan di Bangkalan Hancurkan Rumah: 1 Orang Meninggal, 2 Kritis

 

"Ketiga pelaku yang berhasil kami amankan tersebut merupakan pelajar laki-laki yang masih dibawah umur. Sedangkan untuk laptop hasil curian belum sempat dijual,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Polsek Pagelaran akhirnya melakukan mediasi bersama sejumlah pihak. Yakni mulai dari pihak sekolah selaku pelapor dan orang tua dari ketiga pelajar tersebut.

Ketika itu, pihak SMPN 1 Pagelaran mengaku tidak ingin melanjutkan proses hukum kasus pencurian yang sebelumnya sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian tersebut. Sementara itu, dari pihak orang tua para pelaku juga berjanji akan melakukan pembinaan dan mengawasi anaknya dengan lebih baik.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh seluruh pihak terkait. "Seluruh pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," imbuhnya.

Totok menyebut, sejumlah pihak termasuk sekolah yang sebelumnya sempat melaporkan kasus pencurian tersebut, memilih untuk tidak melanjutkan kasusnya secara hukum karena beberapa pertimbangan. Di antaranya adanya pertimbangan masa depan para pelaku yang saat ini masih remaja.

"Para pelaku ini masih muda, perbuatannya dipicu karena pergaulan dan kenakalan remaja,” pungkas Totok.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang pencurian laptop restorative justice Pagelaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri