Pemkot Blitar Wajibkan Perusahaan Cairkan THR Minimal H-7 Lebaran
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
02 - Apr - 2024, 06:51
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan di Bumi Bung Karno untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan minimal H-7 sebelum Lebaran. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap karyawan dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan nyaman, tanpa harus khawatir akan penerimaan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Juyanto, Kepala Dinkop, UKM, dan Naker Kota Blitar, kebijakan ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Blitar. "Diharapkan diberikan H-7, dan tidak boleh dicicil itu sudah kita sampaikan ke seluruh perusahaan di wilayah Kota Blitar," ungkapnya pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Bentuk Petugas TFL, Pastikan Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
Setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Blitar diwajibkan memberikan THR kepada karyawan pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Besaran THR yang diberikan adalah 1 kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih di perusahaan tersebut. THR harus dicairkan minimal 7 hari sebelum Lebaran.
Meskipun demikian, karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR, meskipun dalam jumlah yang disesuaikan dengan masa kerjanya.
"Untuk karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR, dengan rumus penghitungannya yaitu 12 dibagi berapa bulan kerjanya akan ketemu," jelas Juyanto.
Pemkot Blitar menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi aturan mengenai pemberian THR ini. Ini bukan hanya sekadar aturan, namun telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Blitar, perusahaan, dan karyawan. Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan terkait pemberian THR, namun Pemkot Blitar berharap bahwa pelaksanaannya berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR, akan ada tim tingkat dua dan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur yang akan bertindak. Mereka akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan ini.
Baca Juga : Baca Selengkapnya