Politisi Golkar Ahmad Irawan Nilai Pemanggilan 4 Menteri dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024 Salah Alamat
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Heryanto
02 - Apr - 2024, 12:12
JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Jumat (5/4).
Namun, bagi politisi Partai Golkar Ahmad Irawan pemanggilan 4 (empat) Menteri oleh MK itu salah alamat dan melanggar prinsip imparsialitas.
Baca Juga : Jatah Kursi DPRD Kabupaten Malang Menyusut, PKB Bertekad Rebut Kembali di Pemilu 2029
"Saya katakan salah alamat karena kedudukan seorang Menteri menurut Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara adalah pembantu Presiden. Jadi seandainya Mahkamah Konstitusi merasa perlu mendengarkan keterangan Menteri yang bersangkutan, maka kehadirannya harus dilihat sebagai perwakilan pemerintah," jelas Ahmad Irawan kepada JatimTIMES, Selasa (2/3).
Lebih lanjut, Ahmad Irawan menilai semestinya yang harus diundang atau dipanggil dalam persidangan adalah Presiden bukan Menteri itu sendiri.
"Karena keterangan yang relevan dan yang diperlukan adalah keterangan mengenai program dan kebijakannya, bukan keterangannya sebagai individu," tandas Ahmad Iriawan.
Caleg DPR RI terpilih Dapil Jatim V tersebut pun menyarankan kepada menteri yang bakal hadir ke persidangan pada Jumat (5/4) nanti agar meminta izin terlebih dulu kepada Presiden.
"Bahkan, menurut saya, menteri yang dipanggil memiliki hak bersedia atau tidak bersedia untuk memberi keterangan jika proses pemanggilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Di sisi lain, Ahmad Iriawan menilai hakim tidak imparsial, sebab meski pemanggilan tersebut karena pertimbangan diperlukan oleh Hakim MK. Namun kepentingan tersebut berkesesuaian dengan dalil dan kepentingan pembuktian oleh Pemohon. Sehingga potensial kehadiran dan maksud untuk memanggil menteri tersebut terbatas untuk menguntungkan pemohon.
"Seharusnya alat bukti yang diverifikasi dan dibuktikan dalam persidangan, cukup berdasarkan inisiatif, dapat dilakukan dan/atau dapat dihadirkan para pihak saja, dalam hal ini pihak pemohon, termohon dan pihak terkait," tegas Ahmad Iriawan.
"Oleh karena itu, kita perlu menuntut kepada MK agar kembali pada asas, prinsip, teknis dan tata acara persidangan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Karena bagaimana pun, hasil pemilu merupakan cermin daulat rakyat," pungkas Ahmad Irawan...