Terkait Gugatan yang Dikabulkan MK Sebagian, Bupati Sanusi: Keputusan Ada di Kemendagri

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

01 - Apr - 2024, 06:15

Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Balai Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi turut memberikan tanggapan terkait putusan sebagian dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai gugatan Undang-Undang Pilkada terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2020. 

Sebanyak 11 kepala daerah yang mewakili kepentingan 270 kepala daerah untuk mengajukan gugatan ke MK didampingi Visi Law Office di antaranya Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang HM. Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar. 

Baca Juga : Update Gate 13 Stadion Kanjuruhan: Tak Jadi Dibongkar

Terdapat tiga ayat dalam satu pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang digugat oleh 11 kepala daerah dengan perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024 melalui sidang pleno yanh dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Rabu (20/3/2024) lalu. Yakni pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan bahwa "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Lalu untuk Pasal 201 ayat (8), pemohon meminta norma dalam pasal tersebut diganti agar Pilkada serentak terbagi menjadi dua gelombang. Yakni gelombang pertama pada Bulan November 2024 untuk 276 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023. Kemudian gelombang kedua pada bulan Desember 2025 untuk 270 kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020. 

Hal itu dinilai oleh majelis hakim tidak beralasan secara hukum...

Baca Selengkapnya




Topik

Pemerintahan, Sanusi, bupati sanusi, bupati malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette