Sebarkan Gambar Tidak Senonoh, Polisi Tangkap Pelaku Pornografi di Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
23 - Mar - 2024, 07:32
JATIMTIMES - Aksi kejahatan bisa terjadi di mana saja dan melalui apa saja. Salah satunya tindak pidana pornografi yang sedang marak, seperti yang ditemukan Polres Batu dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan.
Seorang pria diamankan karena menyebar pornografi yang menyangkut aset digital milik korbannya. Pelaku ditangkap tepatnya saat operasi pekat berjalan selama tiga hari, tak lama setelah pelaku melakukan tindak pidana pornografi tersebut.
Baca Juga : Tak Bisa Usung Calon Wali Kota Sendiri, Golkar Kota Batu Mulai Jajaki Koalisi
"Betul, satu tersangka yang melakukan penyebaran pornografi kami amankan selama operasi pekat," ungkap Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, Sabtu (23/3/2024).
Kejadiannya baru diungkap setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Trimo menjelaskan, tersangka dan korban merupakan orang yang berasal dari daerah yang sama, yakni wilayah Kecamatan Junrejo. Tersangka berinisial HM, asal Junrejo, Kota Batu.
Dikatakan, tindak pidana pornografi itu dilakukan tersangka sekitar Senin (18/3/2024). Menurut runtutan kronologi yang dihimpun, HM mengambil dokumen berisi foto dari ponsel korban secara sengaja dengan mengirimkan ke ponsel tersangka. Ia lalu menyebarkan foto yang dinilai tak senonoh milik korban ke jejaring media sosial melalui ponsel miliknya.
Tak terima privasinya dilanggar, korban melapor ke Polsek Junrejo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 46 /III/2024/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, pada hari yang sama. Dari hasil pengumpulan informasi dan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
HM diamankan pada Kamis (21/3/2024) di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman. Ponsel milik tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti. Namun, tersangka saat ini belum ditahan
Baca Juga : Baca Selengkapnya