Pembaruan DTKS, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Dampingi Kelurahan Gelar Muskel
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Mar - 2024, 02:37
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus memberikan pendampingan kepada pihak kelurahan untuk gelaran musyawarah kelurahan (muskel).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, gelaran musyawarah kelurahan sangat penting untuk dilakukan secara rutin, minimal tiga bulan sekali.
Baca Juga : Pemprov Jatim Godok Implementasi Program Germas di Tingkat Desa/Kelurahan lewat Posyandu
Setidaknya dalam beberapa waktu ke belakang, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang telah melakukan pendampingan gelaran musyawarah kelurahan di beberapa kelurahan.
Di antaranya di Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Klojen (27/2/2024); Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing (28/2/2024); Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen; dan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun (28/2/2024).
Kemudian di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru (1/3/2024); Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang (2/3/2024); Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing (5/3/2024); dan Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang (6/3/2024).
Selain itu, di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru (6/3/2024); Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru (6/3/2024); Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru (6/3/2024); serta Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen (7/3/2024).
Donny menyebut, dalam gelaran musyawarah kelurahan dihadiri oleh lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Koordinator Kecamatan Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping rehabilitasi sosial, serta jajaran pengurus RT dan RW di wilayah tersebut.
Mantan Camat Kedungkandang ini menuturkan, bahwa musyawarah kelurahan sangat penting untuk dilakukan karena berpengaruh terhadap pembaruan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.
"Musyawarah kelurahan itu masuk dalam bagian dari verifikasi DTKS. Data pada DTKS itu tidak akan bergerak ketika tidak ada verifikasi faktual, revisi, kemudian masukan-masukan dari masyarakat. Sehingga hal itu diatur dan ditampung dalam musyawarah kelurahan," jelas Donny kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya megatakan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang secara rutin setiap tanggal 15 pada bulan berjalan selalu melaporkan kondisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang masuk dalam DTKS kepada Kementerian Sosial RI...