Pemkot Batu Tutup Tempat Hiburan Karaoke hingga Panti Pijat selama Ramadan

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

12 - Mar - 2024, 01:25

Ilustrasi rumah karaoke di Kota Batu.

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota tentang larangan dan imbauan selama bulan suci Ramadan 2024 / 1445 Hijriyah. Di dalamnya mengatur larangan adanya aktivitas tempat hiburan. Mulai dari rumah karaoke, pub (public house), hingga panti pijat.

Surat edaran tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Senin (11/3/2024). Dalam surat edaran Nomor 303/486/422.117/2024 tersebut, ada 4 poin penting yang disampikan...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Kota batu, aries agung paewai, panti pijat, hiburan malam kota batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat