Pemkot Batu Tutup Tempat Hiburan Karaoke hingga Panti Pijat selama Ramadan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
12 - Mar - 2024, 01:25
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota tentang larangan dan imbauan selama bulan suci Ramadan 2024 / 1445 Hijriyah. Di dalamnya mengatur larangan adanya aktivitas tempat hiburan. Mulai dari rumah karaoke, pub (public house), hingga panti pijat.
Surat edaran tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Senin (11/3/2024). Dalam surat edaran Nomor 303/486/422.117/2024 tersebut, ada 4 poin penting yang disampikan...
Baca Selengkapnya