Simak, Ini Ketentuan Jam Kerja Pegawai Pemprov Jatim selama Ramadan 1445 H
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
08 - Mar - 2024, 03:55
JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono telah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja pegawai Pemprov Jatim selama Ramadan 1445 H. Terdapat sejumlah perubahan jam kerja jika dibandingkan dengan hari normal di luar Ramadan.
Ketentuan jam kerja selama Ramadan tersebut diberlakukan baik untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja (PTT-PK) di lingkungan Pemprov Jatim. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/ 1745 /204.3/2024.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya