Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Didominasi Perkara Narkoba
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Mar - 2024, 02:59
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan berbagai barang bukti hasil perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (7/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu-sabu, pil koplo, minuman keras, HP hingga rokok tanpa cukai. Barang bukti ini hasil dari 117 perkara periode Januari - Desember 2023.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya