Hukum Salat Sunnah Nisfu Sya'ban Banyak Menuai Kontroversi Ulama
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
24 - Feb - 2024, 03:16
JATIMTIMES - Salat Nisfu Sya’ban adalah salat sunah yang dilaksanakan pada malam 15 bulan Sya’ban. Shalat Nishfu Sya’ban adalah salat sunnah yang dilaksanakan pada malam 15 bulan Sya’ban.
Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Kemenag 2024, 1 Sya'ban jatuh pada Minggu, 11 Februari 2024. Sehingga, 1 Sya'ban akan terhitung sejak Sabtu, 10 Februari 2024 setelah waktu Maghrib. Oleh karenanya, Nisfu Sya'ban jatuh pada hari ini, Sabtu malam Minggu, 24 Februari 2024, setelah waktu Magrib. Bulan Sya'ban akan berlangsung selama 30 hari hingga 11 Maret 2024 sebelum memasuki bulan Ramadan.
Baca Juga : Pastikan Ketersediaan Stok Pangan hingga Lebaran, Pemkab Malang Gelontor 8 Ton Sembako
Melansir Instagram NU Online, tata pelaksanaan salat Nisfu Sya'ban ada dua cara. Pertama, salat 100 rakaat, setiap rakaat membaca Al-Fatihah, kemudian surat Al-Ikhlas 11 kali dan salam pada setiap dua rakaat. Cara kedua yakni melaksanakan salat 10 rakaat, setiap rakaat membaca Al-Fatihah, dilanjut dengan membaca surat Al-Ikhlas 100 kali.
Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam menyatakan salat Nisfu Sya’ban dimulai pada tahun 448 H. Bermula dari kedatangan Ibnul Hayy, seorang qari terampil dari Nablus. Pada malam pertengahan Sya'ban, ia memulai salat di Masjid Al-Aqsha, dengan seorang laki-laki bergabung di belakangnya hingga jamaah terus bertambah.
Pada tahun berikutnya, kegiatan ini menyebar di Masjid Al-Aqsha dan di rumah-rumah penduduk. Sejak itu, kegiatan ini berjalan rutin dilakukan, seolah-olah menjadi suatu tradisi yang tetap berlangsung hingga saat ini.
Para ulama berbeda pandangan dalam menyikapi salat Nishfu Sya’ban, ada yang menyebutnya sebagai bid’ah, dan ada juga yang memperbolehkan. Di antara ulama yang menyatakan bahwa shalat ini adalah bid’ah yang dilarang yaitu Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’. Sedangkan ulama yang memperbolehkan pelaksanaan shalat Nishfu Sya’ban di antaranya adalah Imam Al-Ghazali dalam kitab lhya’.
Menurut Imam Al-Kurdi, perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat dalam menilai hadits yang dijadikan dasar pelaksanaan shalat Nishfu Sya’ban.
Baca Juga : Baca Selengkapnya