Hukum Menerima Serangan Fajar dalam Islam
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Feb - 2024, 02:33
JATIMTIMES - Politik uang atau lebih dikenal serangan fajar kerap ditemui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik serangan fajar selalu ramai dibahas mendekati hari H pemungutan suara.
Diketahui, serangan fajar adalah istilah populer dari politik uang. Politik uang ini dilakukan dengan cara membagikan uang, barang, jasa atau materi lainnya yang bernilai uang. Disebut serangan fajar, lantaran pemberian uang atau barang diberikan pada tahun politik atau kampanye menjelang Pemilu dan hari pemungutan suara.
Lantas bagaimana hukum menerima uang serangan fajar dalam Islam?
Baca Juga : Menggila, Israel Luncurkan Serangan Udara ke Lebanon, Pejabat Hizbullah Terluka
Melansir NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdiatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah memutuskan bahwa hukum politik uang adalah haram. Dalam penjelasannya ada tiga alasan mengapa politik uang haram hukumnya, berikut ini rinciannya:
1. Serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap)
Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
2. Praktik politik uang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2076 tentang Pemilihan Umum
Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara
Baca Juga : Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis: AJI Deklarasi Komite Advokasi Jurnalis Jatim
Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari‘ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Demikian tiga alasan mengapa politik uang hukumnya haram...