KPU Kabupaten Blitar Blokir Hak Pilih Tiga Warga Kewarganegaraan Ganda
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Feb - 2024, 09:43
JATIMTIMES- KPU Kabupaten Blitar telah mengambil langkah tegas dengan memblokir hak pilih tiga warga yang ternyata memiliki kewarganegaraan ganda. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang memastikan ketiga warga tersebut telah dibekukan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dirjen Dukcapil.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik, menjelaskan bahwa dari tiga warga yang diblokir hak pilihnya, satu di antaranya adalah warga Rohingya dari Wonotirto. Warga ini sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wonotirto.
Baca Juga : PDI Perjuangan Jatim Instruksikan Kader Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang
Namun, setelah pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa ia memiliki kewarganegaraan ganda dan seharusnya melakukan pelaporan wajib kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Blitar.
“Keputusan untuk memblokir hak pilih tiga warga yang memiliki kewarganegaraan ganda merupakan tindakan yang kami ambil setelah melalui proses pengecekan yang cermat. Kami telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan memastikan bahwa ketiga warga tersebut telah dibekukan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dirjen Dukcapil,” ungkap Ruli.
Selain itu, terdapat warga dari Kecamatan Kanigoro yang memiliki paspor Taiwan dan pernah dikabarkan overstay karena berkunjung ke keluarganya. Meskipun demikian, dokumen kewarganegaraan Indonesia belum dicabut, sehingga ia masih terdaftar sebagai pemilih.
Sementara warga dari Kademangan mengajukan untuk diblokir hak pilihnya karena telah memilih menjadi warga negara Jepang baru-baru ini. Meskipun belum memiliki dokumen kewarganegaraan Jepang, namun ia telah mengakui statusnya dan mengajukan permohonan menjadi warga negara Jepang.
"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan pemilih dalam proses pemilihan. Kehadiran warga dengan kewarganegaraan ganda dapat mengganggu integritas pemilihan. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran hak pilih mereka menjadi langkah yang perlu kami ambil demi menjaga keadilan dan keabsahan proses demokrasi,” imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya