Pahami Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
11 - Feb - 2024, 03:14
JATIMTIMES - Masa tenang Pemilu 2024 kurang beberapa jam lagi. Tapi apakah masyarakat paham tentang aturan dan larangan pada masa tenang Pemilu 2024?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya