Pahami Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

11 - Feb - 2024, 03:14

Ilustrasi surat suara pemilu. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Masa tenang Pemilu 2024 kurang beberapa jam lagi. Tapi apakah masyarakat paham tentang aturan dan larangan pada masa tenang Pemilu 2024?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Masa tenang pwmilu, Pemilu 2024, aturan masa tenang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat