Salahi Aturan, Satpol-PP dan Bawaslu Copot Alat Peraga Kampanye

03 - Feb - 2024, 07:54

Alat peraga kampanye salah satu calon legislatif ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Situbondo karena menyalahi perda. (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di Kabupaten Situbondo yang melanggar peraturan daerah (perda) membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Situbondo harus turun melakukan penertiban.

Adapun peraturan daerah yang dilanggar yakni Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, APK melanggar, Situbondo, alat peraga kampanye, Bawaslu Situbondo, Satpol PP Situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat