Terdakwa Kasus Perburuan Satwa TN Baluran Dihukum Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan, Berikut Alasannya
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
01 - Feb - 2024, 02:56
JATIMTIMES - Sidang putusan terdakwa kasus pemburuan satwa liar digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (31/1/2024). Hasil putusan pengadilan menyatakan 3 terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melanggar hukum, dalam hal ini memburu satwa liar Taman Nasional (TN) Baluran berupa seekor merak hijau dan seekor kijang.
Terdakwa Lukman dan Imam diputus menjalani hukum penjara 1 tahun 2 bulan dan denda lima juta rupiah atau tambahan 1 bulan penjara jika tidak membayar denda. Sedangkan terdakwa Suharno hanya diputus hukuman penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti tambahan hukuman 1 bulan penjara.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya