Terdakwa Kasus Perburuan Satwa TN Baluran Dihukum Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan, Berikut Alasannya

01 - Feb - 2024, 02:56

Hakim ketua Rosihan Luthfi saat membacakan putusan kasus pemburuan satwa di Hutan Baluran di ruang sidang PN Situbondo, Rabu (31/1/2024). (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sidang putusan terdakwa kasus pemburuan satwa liar digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (31/1/2024). Hasil putusan pengadilan menyatakan 3 terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melanggar hukum, dalam hal ini memburu satwa liar Taman Nasional (TN) Baluran berupa seekor merak hijau dan seekor kijang.

Terdakwa Lukman dan Imam diputus menjalani hukum penjara 1 tahun 2 bulan dan denda lima juta rupiah atau tambahan 1 bulan penjara jika tidak membayar denda. Sedangkan terdakwa Suharno hanya diputus hukuman penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat