Bawa Sajam Saat Mabuk Minuman Keras, Pemuda di Situbondo Terancam Penjara 10 Tahun
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
31 - Jan - 2024, 04:04
JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial K (24) asal Dusun Karanganyar, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, diamankan Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Pemuda tersebut membawa pisau saat sedang nongkrong dan terpengaruh minuman keras alias mabuk.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan awalnya Sat Sabhara melakukan patroli pada hari Minggu (28/1) ke daerah yang dianggap rawan kejahatan. Saat berpatroli di Jalan Tembus Lama Desa Sumberkolak terdapat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Karena mencurigakan, petugas Sabhara menghampiri dan melakukan pendekatan...
Baca Selengkapnya