Tersangka Penipuan hingga Penadah Barang Kejahatan Jalani Restorative Justice Kejari Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
25 - Jan - 2024, 03:38
JATIMTIMES - Tersangka tindak pidana menjalani restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). Mereka yang menjalani restorative justice tersebut masing-masing bernama Rosyidi (48), Sufyan (46), dan Sura'i (51). Ketiganya merupakan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Tersangka yang menjalani restorative justice tersebut merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga penadah barang hasil tindak pidana," ungkap Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024)...
Baca Selengkapnya