BPJS Ketenagakerjaan Blitar Jalin Kerja Sama Jaringan PLKK dengan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Jan - 2024, 10:31
JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Blitar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar pada tanggal 17 Januari 2024.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar. Acara dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Ngudi Waluyo, dr. Endah Woro Utami, MMR, Sofyetin Atiana, S.H.,M.H. dari Bagian Humas, Hukum, dan Pemasaran Rumah Sakit Ngudi Waluyo, serta Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar.
Baca Juga : Fenomena Konsumsi Entung Jati di Musim Hujan, Ini Perspektif Hukum Islam Menurut MUI
Perjanjian kerja sama ini mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jaringan PLKK. Selain itu, memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi peserta BPJamsostek dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Hari ini kita melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi untuk memperluas cakupan pusat layanan kecelakaan kerja dan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hendra.
Ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku untuk pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal di wilayah Blitar yang dapat dengan mudah mengakses pusat layanan kecelakaan kerja. Hendra menekankan bahwa perlindungan tidak hanya terbatas pada kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja, tetapi juga mencakup Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan kejadian meninggal saat bekerja.
Hendra dalam kesempatan ini juga menyoroti bahwa banyak kasus pasien meninggal dalam perjalanan rumah sakit karena jarak yang cukup jauh. "Dengan perluasan jaringan PLKK di Blitar, para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat dengan mudah mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa beban biaya," tambahnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya