Pensiunan Kepala Puskesmas Tempuh Jalur Hukum Usai Penertiban Aset, Ini Tanggapan Pemkab Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Jan - 2024, 09:18
JATIMTIMES - Melalui kuasa hukumnya, pensiunan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fadjar mengaku bakal menempuh jalur hukum usai rumah dinas (rumdin) yang selama puluhan tahun dia tempati ditertibkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mempersilahkan jika memang dr Ibnu Fadjar mau menempuh jalur hukum.
Baca Juga : Polres Sampang Kawal Tenaga Kesehatan Lakukan Imunisasi
"Silahkan, katanya mau gugat (ke) pengadilan, laporkan ke mana-mana, kami persilahkan karena itu haknya. Hak setiap warga negara itu, jadi boleh-boleh saja," ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo. Menurutnya, jika memang hendak menempuh jalur hukum, Pemkab Malang tidak akan menghalangi dan akan menghormati langkah yang akan diambil oleh dr Ibnu Fadjar.
"Nanti kalau ada kemungkinan pemeriksaan, gugatan dan lain-lain, dilanjutkan saja di pengadilan. Tapi utamanya adalah aset yang bermasalah itu harus kosong, jangan ditempati," ungkap Wiyanto saat ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (17/1/2024).
Nantinya, lanjut Wiyanto, jika memang putusan pengadilan menyebut aset yang secara sah milik Pemkab Malang tersebut ternyata hak dari dr Ibnu Fadjar, maka aset yang sempat ditertibkan pada Selasa (16/1/2024) tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Ini (operasi penertiban aset) bukan bentuk dari eksekusi, tapi untuk mengosongkan saja. Nanti kalaupun ada perintah dari pengadilan dan lain-lain untuk jatuhnya ke dr Ibnu, ya nanti pasti akan dikembalikan setelah adanya proses banding," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Malang melaksanakan operasi penertiban aset milik pemerintah pada Selasa (16/1/2024). Berdasarkan pernyataannya, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut operasi penertiban tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Di mana, Pemkab Malang yang secara sah memiliki sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1983 dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A, kemudian melakukan upaya persuasif. Namun, hal itu tidak diindahkan.
Hingga akhirnya pada Desember 2022 lalu, Pemkab Malang melalui Satpol-PP Kabupaten Malang, memberikan surat teguran dan peringatan kepada dr Ibnu Fadjar. Hingga akhirnya dilakukan operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024)...