Pensiunan Kepala Puskesmas Beber Riwayat Rumdin Sebelum Ditertibkan Pemkab Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
17 - Jan - 2024, 03:48
JATIMTIMES - Pensiunan mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fadjar membeberkan riwayat rumah dinas (rumdin) yang kini telah ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Melalui anaknya, Diana, dr Ibnu Fadjar menyebut rumdin tersebut telah diberikan oleh pemerintah melalui Bupati Malang pada tahun 1990-an silam.
"Bupati (Malang) pada saat itu mengeluarkan penyerahan tahun 1997, diserahkan kepada dr Ibnu Fadjar tanah seluas 1100 meter persegi, yang 150 meter persegi untuk rumah dinas dokter,(lokasinya) ada di sebelah," tutur Diana saat ditemui di sela agenda operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).
Baca Juga : Respons Perkelahian Kalangan Mahasiswa, Malang Peduli Demokrasi Datangi Kantor Polisi
Rumdin berukuran 150 meter persegi tersebut, dijelaskan Diana, kemudian ditempati oleh dokter yang menjabat sebagai kepala Puskesmas Sumberpucung. Sehingga penghuninya sempat mengalami pergantian selama beberapa kali.
"Dulu ditempati kepala Puskesmas Sumberpucung, beliaunya pindah terus ini terbengkalai tidak terpakai. Jadi sempat diteruskan banyak (orang)," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Diana, untuk rumdin yang ditertibkan oleh Pemkab Malang diakuinya telah diserahkan oleh Bupati Malang yang menjabat pada saat itu. Yakni Bupati Malang Kolonel Inf (Purn) Muhammad Said.
"Sebetulnya sudah direkomendasi Pak Bupati Malang waktu itu, Kolonel Inf Muhammad Said untuk diserahkan kepada bapak (Ibnu Fadjar). Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan untuk diterbitkan buku kepemilikan rumah dan kita sudah punya," imbuhnya.
Buku kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan surat rekomendasi dari Bupati Malang untuk dimiliki, pada saat itu kemudian diajukan oleh pihak dr Ibnu Fadjar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tahun 1997 pengajuan ke BPN, dari BPN sudah dilakukan pengukuran," tuturnya.
Usut punya usut, sebelum tahap pengukuran tersebut, lanjut Diana, pihaknya diminta untuk membayarkan sejumlah uang. Nominalnya mencapai jutaan.
"Kami disuruh bayar, biaya sekian juta, waktu itu tahun 1997 dan sudah kita bayar. Semua SOP (Satandar Operasional Prosedur) sudah kita lunasi, sudah kita kerjakan," ujarnya.
Belakang diketahui, usai prosedur tersebut dipenuhi, termasuk pelunasan pembayaran, pihak BPN kemudian melakukan pengukuran...