free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pensiunan Kepala Puskesmas Beber Riwayat Rumdin Sebelum Ditertibkan Pemkab Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

17 - Jan - 2024, 03:48

Placeholder
Rumdin yang kini telah dilakukan operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pensiunan mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fadjar membeberkan riwayat rumah dinas (rumdin) yang kini telah ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Melalui anaknya, Diana, dr Ibnu Fadjar menyebut rumdin tersebut telah diberikan oleh pemerintah melalui Bupati Malang pada tahun 1990-an silam.

"Bupati (Malang) pada saat itu mengeluarkan penyerahan tahun 1997, diserahkan kepada dr Ibnu Fadjar tanah seluas 1100 meter persegi, yang 150 meter persegi untuk rumah dinas dokter,(lokasinya) ada di sebelah," tutur Diana saat ditemui di sela agenda operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga : Respons Perkelahian Kalangan Mahasiswa, Malang Peduli Demokrasi Datangi Kantor Polisi

Rumdin berukuran 150 meter persegi tersebut, dijelaskan Diana, kemudian ditempati oleh dokter yang menjabat sebagai kepala Puskesmas Sumberpucung. Sehingga penghuninya sempat mengalami pergantian selama beberapa kali.

"Dulu ditempati kepala Puskesmas Sumberpucung, beliaunya pindah terus ini terbengkalai tidak terpakai. Jadi sempat diteruskan banyak (orang)," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Diana, untuk rumdin yang ditertibkan oleh Pemkab Malang diakuinya telah diserahkan oleh Bupati Malang yang menjabat pada saat itu. Yakni Bupati Malang Kolonel Inf (Purn) Muhammad Said.

"Sebetulnya sudah direkomendasi Pak Bupati Malang waktu itu, Kolonel Inf Muhammad Said untuk diserahkan kepada bapak (Ibnu Fadjar). Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan untuk diterbitkan buku kepemilikan rumah dan kita sudah punya," imbuhnya.

Buku kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan surat rekomendasi dari Bupati Malang untuk dimiliki, pada saat itu kemudian diajukan oleh pihak dr Ibnu Fadjar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tahun 1997 pengajuan ke BPN, dari BPN sudah dilakukan pengukuran," tuturnya.

Usut punya usut, sebelum tahap pengukuran tersebut, lanjut Diana, pihaknya diminta untuk membayarkan sejumlah uang. Nominalnya mencapai jutaan.

"Kami disuruh bayar, biaya sekian juta, waktu itu tahun 1997 dan sudah kita bayar. Semua SOP (Satandar Operasional Prosedur) sudah kita lunasi, sudah kita kerjakan," ujarnya.

Belakang diketahui, usai prosedur tersebut dipenuhi, termasuk pelunasan pembayaran, pihak BPN kemudian melakukan pengukuran. "Lalu sama BPN diukur, setelah diukur diajukan ke Kementrian Agraria di Jakarta. Dari situlah kita disuruh menunggu," tuturnya.

Namun, setelah menunggu hingga puluhan tahun lamanya, sertifikat yang diurus ke BPN tak kunjung terbit. "Sampai 25 tahun ini tidak pernah muncul namanya sertifikat. Setiap saya tanya ke BPN katanya masih proses," keluhnya.

Ditengah penantian tersebut, pihak dr Ibnu Fadjar sempat mengurus sembari melampirkan kronologi pengurusan yang diajukannya. "Saya juga masih ingat nama-namanya. Ada di kronologi yang sudah kita kirimkan juga. Dari situ kami tanya ke BPN, terakhir bilang ‘buk ditunggu saya carikan arsipnya’," ucap Diana menirukan pernyataan dari petugas BPN kala itu.

Dalam percakapan tersebut, diterangkan Diana, petugas BPN meminta untuk kembali satu bulan kemudian. Namun sesuai waktu yang ditentukan, sertifikat yang diajukan tak kunjung diterbitkan. Alasannya berkas arsip pengurusan yang sempat diajukan hilang.

Baca Juga : Kiai Marzuki Terang-terangan Foto Tunjukkan Satu Jari Bersama Anies-Muhaimin

"Terkahir dia (petugas BPN) bilang 'sudah dicari di Surabaya, di arsipnya juga tidak ada, ibu mulai dari awal," ucap Diana menyampaikan pesan yang dia terima dari petugas BPN.

Mendapat arahan yang menurutnya janggal tersebut, pihak dr Ibnu Fadjar akhirnya menghadap ke kepala desa setempat. "Waktu itu saya menghadap kepala desa, kemudian dia bilang ini asetnya Pemkab (Malang)," imbuhnya.

Mendapat jawaban tersebut, pihak dr Ibnu Fadjar kemudian mengadukan permasalahan yang dialaminya ke Bupati Malang HM. Sanusi. "Sejak itulah maka kami menemui Pak Bupati, ketemu Pak Sanusi dan kami serahkan bukti (yang dimiliki) ke Pak Sanusi," jelasnya.

Dalam beberapa berkas bukti tersebut, diterangkan Diana, juga terlampir proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan pihak dr Ibnu Fadjar. "Bahwa bapak (dr Ibnu Fadjar) sudah mengajukan dari tahun 1996, di ACC 1997 oleh Pak Muhammad Said. Dari situ Pak Bupati Sanusi bilang ‘nanti kita tindaklanjuti, bapak tunggu’," ucap Diana menyampaikan pesan dari Bupati Malang HM. Sanusi.

Tiga bulan berselang, fakta dilapangkan justru berbalik 360 derajat. Sebab, Pemkab Malang justru memerintahkan agar rumdin yang ditempati oleh dr Ibnu Fadjar dikosongkan.

"Sampai 3 bulan (usai menghadap Sanusi) tidak ada tindak lanjut, ternyata Dinkes (Dinas Kesehatan Kabupaten Malang) langsung mengeluarkan surat pengosongan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Malang melaksanakan operasi penertiban aset milik pemerintah pada Selasa (16/1/2024). Dalam pernyataannya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut operasi penertiban tersebut telah sesuai dengan SOP.

Di mana, Pemkab Malang yang secara sah memiliki sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1983 dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A, kemudian melakukan upaya persuasif. Namun, hal itu tidak diindahkan.

Hingga akhirnya pada Desember 2022 lalu, Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang, memberikan surat teguran dan peringatan kepada dr Ibnu Fadjar. Hingga akhirnya dilakukan operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).


Topik

Peristiwa Malang sengketa aset rumdin puskesmas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya