Dinilai Biarkan Pelanggaran, Aktivis Situbondo Geruduk Kantor Bawaslu
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
17 - Jan - 2024, 02:20
JATIMTIMES - Pengamat kebijakan publik Situbondo Amirul Mustafa mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Situbondo di Jalan PB Sudirman, Selasa (16/1/2024). Kedatangan pentolan aktivis tersebut untuk mempertanyakan kinerja Bawaslu yang terkesan tidak proporsional.
Tindakan Amirul Mustafa atau akrab disapa Bang MA itu dilatarbelakangi adanya dugaan pembiaran pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Situbondo.
Baca Juga : Instagram Diretas, Mahfud MD Unggah Tentara Israel
"Kami datang ke sini ingin memastikan fungsi utama sebagai pengawas Pemilu 2024. Kami amati banyak pelanggaran yang terjadi sebelum pesta demokrasi digelar. Namun komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo terkesan melakukan pembiaran adanya hal-hal pelanggaran dimaksud," ucapnya.
Selain itu, MA mempertanyakan apa yang telah dilakukan Bawaslu Situbondo terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua KPUD Kabupaten Situbondo. "Masyarakat luas sudah banyak yang mengetahui. Contohnya dugaan yang telah dilakukan oleh ketua KPUD Situbondo sudah mengarahkan kepada salah satu pasangan calon legislatif tertentu, maka itu suatu pelanggaran etik," tegasnya.
Amirul Mustafa juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini apa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh komisioner Bawaslu Situbondo hingga saat ini. Dia minta Bawaslu jangan hanya duduk diam.
"Kemudian, ketentuan tentang pengunduran diri yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 terkait pendamping program pemerintah yang maju sebagai calon legislatif pada tahun 2024 ini. Ada ketentuan yang mewajibkan untuk mengundurkan diri, tapi mana kok tidak dipublis," ungkapnya.
Hingga saat ini, sambung MA tidak ada informasi, pengumuman dan terpublikasi di media cetak, elektronik maupun online soal adanya hal tersebut. Selanjutnya ada ketentuan pengumuman bagi caleg mantan narapidana sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya