Pemdes Tunggulsari Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL ke Warga, Ini Rinciannya
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
16 - Jan - 2024, 03:38
JATIMTIMES - Pemerintah Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung bersama ATR / BPN Kabupaten Tulungagung, serahkan 1.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Joglo kantor Desa Tunggulsari, Senin (15/1/2024).
Kepala Desa Tunggulsari, Didik Girnoto Yekti S.A.P atau yang akrab disapa DGY ini menyampaikan, program PTSL yang telah selesai dilaksanakan bertujuan untuk melakukan percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah.
Baca Juga : Cegah Penularan, Pj Wali Kota Malang Pantau Langsung Pelaksanaan Imunisasi Polio
Menurutnya, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dengan partisipasi masyarakat di desanya.
"PTSL menjadi salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis,” ucapnya.
DGY juga mengungkapkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa tanah menjadi aset penting yang tidak luput dari munculnya kepersengketaan. Tidak jarang, karena permasalahan ini timbul kegaduhan yang berpotensi mengakibatkan adanya korban.
Oleh karena itu, sertifikat tanah merupakan hal penting yang harus dimiliki, baik untuk mencegah adanya konflik, maupun memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya sehingga meningkatkan nilai ekonomi dari tanah itu sendiri. “Sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat mengenai kepemilikan,” tegasnya.
Adapun syarat yang harus di lengkapi untuk menentukan apakah seorang lolos sebagai penerima PTSL diantafanya memiliki kartu tanda penduduk, surat permohonan, hingga pemasangan tanda batas. “Ini merupakan pekerjaan besar untuk menuju pembangunan Indonesia yang lebih baik lagi,” terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya