Asosiasi Pemerintah Kabupaten Ajukan Judicial Review ke MK soal Pemotongan Masa Jabatan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

15 - Jan - 2024, 12:32

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (11/1/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) saat ini tengah menggodok poin-poin pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah.

Hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Baca Juga : Pekerja di Kabupaten Malang Dominasi Pindah Pilih Pemilu 2024

Di mana pada Pasal 201 ayat (7) disebutkan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024". 

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, usulan pengajuan JR ke MK terkait pemotongan masa jabatan oleh Apkasi, salah satunya merupakan usulan dari Bupati Malang HM. Sanusi bersama dirinya. 

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menuturkan, bahwa Bupati Malang HM. Sanusi telah menyampaikan usulan tersebut dihadapan para kepala daerah yang hadir dalam forum Apkasi di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (11/1/2024) lalu bertajuk "Diskusi Terkait Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020". 

"Di sana beliau (Bupati Malang HM. Sanusi) menyampaikan usulan yang diprakarsai oleh Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk mengajukan judicial review terkait dengan (pemotongan) masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (hasil Pilkada serentak tahun 2020)," ujar Didik. 

Untuk diketahui, pasangan HM. Sanusi-Didik Gatot Subroto merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Malang tahun 2020 lalu. Setelah melalui proses tahapan Pilkada Kabupaten Malang, Sanusi-Didik resmi dilantik pada 26 Februari 2021. Alhasil, Sanusi-Didik memimpin Kabupaten Malang untuk periode 2021-2026. 

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tunjungtirto ini mengatakan, bahwa semua ini berkaitan dengan hak dan kewajiban. Kemudian, mengenai visi misi kepala daerah yang juga berhubungan dengan penganggaran. 

Lalu, pihaknya mengaku yang paling disoroti adalah pembiayaan politik yang tinggi sekali. Pasalnya, pihaknya seharusnya selesai di Februari 2026. Tetapi dengan adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut maka masa jabatan akan dipangkas sekitar 1 tahun 2 bulan. 

"Maka ini juga akan menjadi bagian pemborosan APBN di dalamnya yang ada APBD juga," kata Didik...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Didik Gatot Subroto, Apdasi , sanusi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette