Pekerja di Kabupaten Malang Dominasi Pindah Pilih Pemilu 2024
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
14 - Jan - 2024, 03:00
JATIMTIMES - Pengurusan pindah pilih saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal berakhir pada 15 Januari 2024. Sementara itu, hingga H-2 batas akhir pengurusan atau pada Sabtu (13/1/2024), kalangan pekerja mendominasi pengurusan pindah memilih di Kabupaten Malang.
Terdapat sembilan kategori yang berhak melakukan pengurusan pindah memilih. Di mana, lima kategori pengajuan pindah memilih dibatasi hingga H-30 atau pada 15 Januari 2024. Kelima kategori tersebut meliputi sedang tugas belajar/menempuh pendidikan jenjang menengah atau tinggi, bekerja di luar domisili, pindah domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Baca Juga : Ulang Tahun ke-11 eL Hotel Kartika Wijaya Batu Lakukan CSR Bersih-Bersih hingga Diskon
"Untuk kategori tersebut batas pengurusan pindah memilih terakhir pada tanggal 15 Januari 2024," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024) malam.
Sementara itu, untuk empat kategori yang berhak mengajukan pengurusan pindah memilih lainnya meliputi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, tertimpa bencana alam, dan yang terakhir adalah menjadi tahanan di rutan/lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman kurungan penjara.
"Empat kategori tersebut bisa kita layani sampai H-7 yaitu hingga tanggal 7 Februari (2024)," imbuh Mahardika yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang tersebut.
Sementara itu, hingga Sabtu (13/1/2024) telah banyak pemilih yang mengajukan pengurusan pindah memilih. Baik itu yang diajukan ke tingkat desa atau kelurahan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun diajukan ke tingkat kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun ke KPU Kabupaten Malang.
"Selain ke KPU (Kabupaten Malang) hingga hari ini (Sabtu, 13/1/2024) memang di tiap PPS dan PPK banyak menerima tamu yang melakukan pengurusan pindah memilih," tuturnya...