Wujudkan Kemandirian, Pemkab Malang Olah Sampah demi Tingkatkan Kesejahteraan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
09 - Jan - 2024, 03:24
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sedang fokus memaksimalkan kemandirian pengelolaan sampah mulai di tingkat masyarakat. Langkah tersebut juga dibarengi dengan upaya pengolahan sampah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Malang juga telah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat dalam rangka memaksimalkan pengelolaan sampah. Diantaranya menyediakan gerobak pengangkut sampah, pemberian pendampingan, hingga pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sebelum akhirnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Baca Juga : Klaim Sudah Penuhi Semuanya, Pj Wali Kota Batu: Tuntutan Massa Aksi Tak Berdasar
"Kalau pengelolaan sampah hari ini kita lebih memberikan kemandirian utamanya di beberapa wilayah desa-desa untuk kita dorong mengenai bagaimana kesadaran masyarakatnya," ungkap Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat ditemui disela agenda pemerintahan, Senin (8/1/2024).
Kabupaten Malang merupakan daerah tingkat II yang luas wilayahnya mencapai 3.530,35 kilometer (km) persegi. Angka tersebut menjadi wilayah terluas kedua di Jawa Timur. Dengan luas wilayahnya tersebut, Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan, 12 kelurahan dan 378 desa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, jumlah penduduk di Kabupaten Malang pada tahun 2020 berjumlah 2.619.975 jiwa.
"Karena jumlah wilayah kita yang luar biasa, maka kemandirian itu kita bangun salah satunya melalui pengoptimalan keberadaan TPST," ujarnya.
Sekedar informasi, TPS merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sedangkan TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Sementara itu, TPA merupakan tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Berdasarkan data yang dihimpun media online ini, Kabupaten Malang tercatat memiliki tempat pengolahan sampah sebanyak 260 lokasi.
Rinciannya TPS di 212 lokasi, TPST di 45 lokasi, dan TPA lokal di 3 lokasi. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah seiring dengan berkembangnya waktu dan trobosan yang dilakukan Pemkab Malang...