17 Santri Pondok Pesantren di Blitar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
08 - Jan - 2024, 09:58
JATIMTIMES -Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar telah menetapkan 17 santri dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama santri, MAR (14). Pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (2/1/2024) tengah malam. Dan beberapa hari setelah peristiwa itu, MAR menghembuskan napas terakhir pada Minggu (7/1/2024) setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga : Dorong Kemajuan di 2024, Kabiro AUPK UIN Malang Motivasi Para Pegawai
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Feby Pahlevi Rizal menyatakan bahwa hasil penyelidikan menetapkan 17 anak yang terlibat dalam pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka diketahui sebagai santri yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Hasil penyelidikan menyatakan pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong dan berbagai benda seperti kabel, gagang sapu, dan batang kayu yang juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Febby, Senin (8/1/2024).
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu oleh dugaan pencurian uang milik sejumlah santri yang diduga dilakukan oleh korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
“Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan para santri tersebut,” imbuhnya.
Feby menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada jaminan dari keluarga para tersangka. Mereka menjamin bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Saat ini, kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi terkait kasus ini.
“Kami dari kepolisian juga akan meminta keterangan dari pengelola pondok pesantren tempat peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tragedi menyelimuti Pondok Pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Santri bernama MAR (14) yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh teman-temannya usai dituduh mencuri uang sesama santri, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
Insiden yang mengguncang ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024, saat MA dikeroyok dan kemudian pingsan...