free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

17 Santri Pondok Pesantren di Blitar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

08 - Jan - 2024, 21:58

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi

JATIMTIMES -Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar telah menetapkan 17 santri dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama santri, MAR (14). Pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. 

Insiden tragis ini terjadi pada Selasa (2/1/2024) tengah malam. Dan beberapa hari setelah peristiwa itu, MAR menghembuskan napas terakhir pada Minggu (7/1/2024) setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga : Dorong Kemajuan di 2024, Kabiro AUPK UIN Malang Motivasi Para Pegawai 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Feby Pahlevi Rizal menyatakan bahwa hasil penyelidikan menetapkan 17 anak yang terlibat dalam pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka diketahui sebagai santri yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Hasil penyelidikan menyatakan pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong dan berbagai benda seperti kabel, gagang sapu, dan batang kayu yang juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Febby, Senin (8/1/2024).

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu oleh dugaan pencurian uang milik sejumlah santri yang diduga dilakukan oleh korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

“Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan para santri tersebut,” imbuhnya.

Feby menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada jaminan dari keluarga para tersangka. Mereka menjamin bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Saat ini, kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi terkait kasus ini.

“Kami dari kepolisian juga akan meminta keterangan dari pengelola pondok pesantren tempat peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah tragedi menyelimuti Pondok Pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Santri bernama MAR (14) yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh teman-temannya usai dituduh mencuri uang sesama santri, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Insiden yang mengguncang ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024, saat MA dikeroyok dan kemudian pingsan. Ia segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga : Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar: Polisi Masih Selidiki, Keluarga Serahkan kepada Pihak Berwajib

Namun, nasib tragis menimpanya ketika pada Minggu, 7 Januari 2024, MAR dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang keras melawan akibat dari serangan yang dialaminya.

Pengeroyokan terhadap korban terjadi setelah para santri kembali ke pondok pesantren setelah libur panjang. Sekitar pukul 23.00 WIB, setelah para santri kembali ke pondok pesantren, korban dihadapkan pada tuduhan mencuri uang milik sesama santri.

Pengeroyokan terjadi sebagai respons terhadap dugaan pencurian tersebut, menandai insiden tragis dalam kehidupan pondok pesantren. Tidak berselang lama setelah kejadian, sekitar pukul 24.00 WIB, korban tak sadarkan diri akibat serangan yang dialaminya. Upaya membawanya ke rumah sakit di Kecamatan Sutojayan untuk mendapatkan perawatan mendesak tidak berjalan lancar.

Pihak rumah sakit menolak menerima korban karena tidak ada yang bersedia bertanggung jawab atas pasien dalam kondisi darurat. Situasi semakin genting ketika pesantren terpaksa menghubungi keluarga korban, mendesak mereka untuk segera memberikan pertolongan medis yang diperlukan.

Ketika orang tua korban tiba dan menyaksikan kondisi yang mengenaskan yang dialami anak mereka, keberatan tak terelakkan. Mereka memutuskan  melaporkan insiden yang menimpa anaknya ke Polsek Lodoyo Timur.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Santri dibunuh santri dikeroyok Blitar Polres Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy