Belasan Tersangka Penyalahguna Narkotika Jalani Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
06 - Jan - 2024, 12:29
JATIMTIMES - Jika dirata-rata, dalam kurun waktu satu tahun ada belasan tersangka penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Data terbaru di sepanjang tahun 2023, tercatat ada 15 orang tersangka yang menjalani rehabilitasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo. Dia menjelaskan, para tersangka yang menjalani rehabilitasi tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan asesmen, sebelum akhirnya dinyatakan layak untuk direhabilitasi.
Baca Juga : Wahyu Kenzo Cs Dituntut 15 Tahun Penjara
"Di tahun 2023, BNN Kabupaten Malang telah melakukan asesmen kepada 15 orang tersangka penyalahguna narkotika. Sebanyak 15 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polres Malang," terang Hendratmo.
Para tersangka yang telah mendapatkan rekom melalui serangkaian asesmen tersebut, menjalani rehabilitasi melalui beberapa metode. Yakni mulai dari rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, dan rehabilitasi di dalam lapas.
"Belasan tersangka yang menjalani asesmen pada tahun 2023 tersebut didominasi oleh rehab rawat jalan," tuturnya.
Rinciannya, tersangka penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi atau rehab rawat jalan tersebut sebanyak 10 orang tersangka. Sedangkan sisanya menjalani rehab rawat inap dan rehab di dalam lapas.
"Tiga tersangka dilakukan rehab rawat inap, 10 tersangka dilakukan rehab rawat jalan, sedangkan dua orang tersangka lainnya dilakukan rehab di lapas," bebernya.
Dijelaskan Hendratmo, tidak semua tersangka penyalahguna narkotika bisa mendapatkan rekom rehabilitasi dibawah naungan BNN Kabupaten Malang. Sebaliknya, terdapat beberapa tahapan asesmen yanga harus dilalui oleh para tersangka.
"Tim asesmen terpadu tersebut terdiri dari tim medis yang meliputi dokter dan psikolog, kemudian tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya