Pemkab Malang Tunggu Hasil Rekomendasi KASN Terkait Pengisian 8 JPTP
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jan - 2024, 03:41
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengisian delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Malang yang saat ini masih kosong.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa sebelumnya Pemkab Malang telah berkirim surat ke KASN untuk pengisian tujuh JPTP.
Baca Juga : Pemkab Malang Jamin Kesehatan Anggota LVRI
"Untuk JPTP kita ada delapan yang kosong. Sebetulnya tujuh, tetapi terakhir tambah BKAD, jadi delapan. Akhirnya surat ke KASN kita revisi jadi delapan dan sekarang proses di KASN," ungkap Nurman, Selasa (2/1/2024).
Pihaknya mengatakan, bahwa surat rekomendasi dari KASN merupakan suatu hal yang wajib dan menjadi syarat mutlak untuk pengisian JPTP di pemerintah daerah. "Surat permohonan rekomendasi dari KASN itu wajib, syarat mutlak. Total ada delapan JPTP, mulai kepala dinas, badan, inspektur, direktur rumah sakit, hingga asisten," tutur Nurman.
Disinggung mengenai proyeksi surat rekomendasi KASN turun, Nurman mengatakan bahwa hal itu tergantung dengan keputusan KASN. "Prosesnya tergantung KASN. Dulu pernah sampai dua bulan baru turun, setelah turun baru bisa bergerak," imbuh Nurman.
Menurutnya, pengisian JPTP memang spesial. Karena pucuk pimpinan Pemkab Malang dalam hal ini Bupati Malang HM. Sanusi tidak dapat langsung melakukan rotasi jabatan seperti pada eselon tiga dan empat.
"JPTP memang spesial ya. Dia harus ada persetujuan KASN tadi, nggak bisa langsung Pak Bupati. Makanya mau tidak mau kita harus menunggu," kata Nurman.
Nantinya, Pemkab Malang akan segera menjalankan mekanisme berikutnya yakni membentuk panitia seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Malang setelah surat rekomendasi turun dari KASN.
"Apakah dilelang, apakah mekanisme jobfit atau peralihan, masih menunggu dari KASN. Makanya kalau JPTP kita nggak bisa bebas, kita diawasi terus. Setiap tahapan harus lapor, mulai membentuk panitia harus lapor," jelas Nurman.
Baca Juga : Baca Selengkapnya