Catatan Akhir 2023 Asosiasi Pengajar Hukum, Bantuan Hukum dari Negara Masih Rendah
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
28 - Dec - 2023, 06:47
JATIMTIMES - Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan catatan terkait Hukum Pidana dan Akses Keadilan sepanjang tahun 2023.
Terdapat beberapa poin yang menjadi highlight atau catatan, yakni situasi hukum pidana semakin menurun; Masih sangat rendahnya pelaksanaan kewajiban negara dalam pemberian bantuan hukum; Tingginya Kriminalisasi/SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap masyarakat yang membela lingkungan hidup dan mempertahankan ruang hidupnya.
Baca Juga : Kuota Sekolah SNBP 2024 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Mengeceknya
Kemudian, berlanjutnya Ancaman Terhadap Kebebasan berekspresi dan berpendapat; Problematika Regulasi Restorative Justice; Victimologi Korban; Meretas Akses Keadilan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana; Penanganan Kasus Kekerasan Seksual. Termasuk bagaiman peran atau implementasi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dari catatan ini, poin pertama adalah situasi hukum pidana semakin menurun. Dan secara garis besar potret penegakan hukum pidana dan jaminan akses keadilan di Indonesia masih stagnan dan cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2023 skor Indeks Rule of Law (RoL). Indonesia berada pada angka 0.53 sama dengan skor RoL pada tahun 2022. Skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pun mencatatkan angka terendah sejak 2015.
Selain itu, praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum dengan bentuk yang bervariasi mulai dari penembakan, penganiayaan, hingga penangkapan sewenang-wenang semakin massif
dilakukan tanpa ada penegakan hukum yang memadai.
Tidak seriusnya penuntasan tragedi
Kanjuruhan diikuti dengan tidak adanya satupun aparat yang diadili dalam kasus tragedi Pulau Rempang menunjukkan impunitas aparat yang makin menebal imbas dari politisasi penegakan hukum oleh kekuasaan negara.
Belum ada tindakan konkret untuk memperbaiki kondisi ini dan masih sekedar gimmick politik untuk memoles citra pemerintah di hadapan masyarakat. Fenomena "No Viral – No Justice"
di mana akses terhadap keadilan bergantung pada perhatian media dan viralitas kasus.
Dari aspek kebijakan, pengesahan UU 1/2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023 meski
membawa semangat baru pada perubahan nilai pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan, misalkan diakomodirnya kepentingan korban...