Anies Baswedan Teken 13 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama dan Tokoh, Langsung Trending X
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Dec - 2023, 12:42
JATIMTIMES - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dikabarkan telah meneken pakta integritas yang diajukan oleh forum Ijtima Ulama. Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Co-captain Timnas AMIN Yusuf Martak.
"Benar semua berita itu (penelandatanganan pakta integritas)," ungkap Yusuf, dikutip CNNIndonesia, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga : Anies Masih Terus Bahas Ordal Usai Debat, Sebut Soal Koneksi untuk Capai Posisi
Menurut Dewan Pertimbangan Tim Nasional Pemenangan AMIN, Hasanuddin Wahid dalam pakta integritas itu tidak ada poin yang bertentangan dengan konstitusi. Termasuk tidak ada yang mengingkari PBNU, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Lantas dokumen pakta integritas tersebut beredar di media sosial platform X (Twitter). Hingga membuat beberapa kata kunci, seperti "Ulama", "Anies", hingga "AMINAjaDulu" trending di platform X.
Sebagaimana diketahui, pakta integritas itu diajukan oleh forum Ijtima' Ulama' sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon AMIN. Berikut ini isi 13 poin pakta integritas yang diteken oleh Anies dan Cak Imin, dikutip akun X @kurawa:
Pesan dari Ijtima Ulama daa Tokoh Nasional 2023 yang diselenggarakan di Aula Masjid Azzikra pada Sabtu, 18 November 2023 M / 4 Jumadil Ula 1445 H yang terdiri dari 13 (tiga belas) poin uotuk dilaksanakan oleh pasangaa AMIN jika atas izin Allah SWT terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4...