Meski di Bawah Usulan, Dewan Anggap Kenaikan UMK Kota Malang Rp 115 Ribu Terbaik
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
07 - Dec - 2023, 12:10
JATIMTIMES - Kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur diyakini sudah menjadi yang terbaik. Meskipun sebenarnya, besaran kenaikannya masih lebih rendah dari jumlah yang diusulkan.
Saat ini, UMK Kota Malang untuk tahun 2024 mendatang telah ditetapkan naik sebesar 3,6 persen. Atau, yang semula sebesar Rp 3.194.143 menjadi sebesar Rp 3.309.144 pada tahun 2024 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 115.001.
Baca Juga : Pastikan Kemudahan Investasi Industri Surabaya, SIER Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN
Kenaikan sebesar 3,6 persen tersebut lebih rendah dari yang diusulkan Pemkot Malang yang sebesar 4,27 persen. Kenaikan sebesar 4,27 persen itu menjadi Rp 3.330.532.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, kenaikan UMK Kota Malang itu telah melewati proses yang panjang. Terlebih juga menyesuaikan dengan tingkat kemahalan, biaya hidup serta tingkat inflasi di Kota Malang.
“Kita mengusulkan kenaikannya itu Rp 150 ribu. Berdasarkan LKS Tripartit disetujui Rp 115 ribu. Sebetulnya itu bukan disetujui khusus untuk Kota Malang, tetapi melihat regional. Karena pengupahan ini kan hanya patokan dasar, ada patokan minimal sekian. Tentu saja dalam menghitung semuanya tidak asal-asalan,” ujar Made, Rabu (6/12/2023).
Selain itu, Made memastikan bahwa ketetapan UMK Kota Malang saat ini juga telah memperhatikan dua hal agar tetap berada pada keseimbangan. Yakni kepentingan pengusaha agar tetap konsisten dalam bisnisnya dan kepentingan masyarakat dan buruh agar pendapatannya meningkat.
“Ini saya rasa sudah lewat perdebatan panjang, lewat rapat panjang, sehingga ketemu UMK kita Rp 3.309.144. Itu menunjukkan sudah titik terbaik untuk yang ditemukan. Nanti next selanjutnya akan ada kenaikan per tahun dan pasti ada proses kenaikan upah di tiap tahunnya. Jadi apapun itu kami selaku pemerintah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, tetap mengawal itu,” terang Made.
Di sisi lain berdasarkan data dan laporan yang ia terima, perusahaan di Kota Malang sudah banyak yang telah memberikan upah pada karyawannya di atas UMK. Baik untuk sistem pengupahan bulanan atau dengan sistem pengupahan borongan...