Marak Pakaian Impor Bekas, Kadin : Bea Cukai Harus Bisa Menjalankan Fungsi Utamanya
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
05 - Dec - 2023, 02:25
JATIMTIMES - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta tegas kepada Ditjen Bea Cukai- Kementerian Keuangan untuk menindak barang thrifting. Sebab tugas pokoknya di bidang kepabeanan dan cukai, untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara. Di antaranya adalah mengawasi barang – barang impor seperti pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga : PM Israel Ancam Hancurkan Lebanon Jika Hizabullah Terus Menyerang
Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasific Kadin Bambang Budi Suwarso menjelaskan bahwa, ke depannya Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan harus bisa menjalankan fungsi pengawasan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. Sehingga, pakaian bekas impor tidak akan bisa masuk ke Indonesia.
“Untuk pakaian bekas yang sudah beredar saat ini tidak bisa dihadang, apalagi penjualan pakaian bekas tersebut turut didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ujarnya usai meninjau pameran J-Fest Vol.6 di Jatim Expo, Surabaya, Senin (4/12).
Bambang menambahkan, dengan dilarangnya pakaian bekas impor untuk bisa masuk ke Indonesia dinilai dapat membantu para pengusaha pakaian lokal di Indonesia. Tinggal selanjutnya, pemerintah dapat memberikan beragam insentif yang bisa membantu para pengusaha berkembang dalam menjalankan bisnisnya.
“Kebijakan insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pengusaha lokal banyak banget. Misalnya ada insentif pajak kemudian insentif trade barrier, dan non tarif barrier untuk negara tertentu yang belum ada FTA dengan Indonesia”, tambahnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya