Pemkot Kediri Sosialisasikan Kenaikan UMK 4,20%
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Yunan Helmy
02 - Dec - 2023, 01:23
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK menyosialisasikan upah minimum kota (UMK), Jumat (1/12) di salah satu hotel. Acara dihadiri oleh 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan pekerja di perusahaan.
Membuka sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Bambang Priyambodo mengatakan sosialisasi ini mengacu pada regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Pelaksanaan penghitungan upah minimum menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya