Polres Malang Ungkap Belasan Kasus Pencurian, Curanmor Mendominasi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
27 - Nov - 2023, 11:00
JATIMTIMES - Dalam kurun waktu dua minggu, sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023 Polres Malang berhasil mengungkap 18 kasus 3C. Yakni meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penadah barang hasil curian.
"Dari 18 kasus yang terungkap, 10 kasus di antaranya merupakan curanmor. Sedangkan curat ada lima kasus dan penadah ada tiga kasus," ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Ciri-Ciri Terduga Pencuri Ratusan Meteran Air PDAM: Kenakan Sarung, Mengendarai Motor
Dari belasan kasus yang telah terungkap, lanjut Wisnu, polisi berhasil meringkus 10 orang tersangka. "Rinciannya untuk curanmor ada lima tersangka, penadah curanmor dua tersangka, dan untuk curat ada tiga tersangka," imbuhnya.
Para tersangka yang berhasil diringkus anggota kepolisian Polres Malang dan polsek jajaran tersebut masing-masing bernama Khamim Nur Ardiansyah alias Tomen (30) warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; Wari (39) Warga Desa Segaran, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten Malang; Rosidi (49) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; Samsul Arifin (23) warga Kecamatan
Kejayan, Kabupaten Pasuruan; Edi Tri Wahyudi (35) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kelima tersangka tersebut merupakan pelaku curanmor.
Sedangkan dua tersangka penadah curanmor masing-masing bernama Surai (51) dan Sofyan (45). Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sedangkan untuk tiga tersangka curat masing-masing bernama Aris Wijayanto (30) warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang; Aditya Firmansyah (22) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang; dan Slamet (37) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka atas nama Khamim telah melancarkan aksi curanmor di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan tersangka Aris telah dilaporkan kasus curat sebanyak tiga kali," ujar Wisnu.
Baca Juga : Musim Penghujan, Puluhan Motor Modifikasi Ban Cacing Jadi Korban Kecelakaan
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya meliputi sepeda motor sekitar 20 unit, beberapa kunci yang diantaranya letter T, lima buah plat nopol kendaraan sepeda motor, empat unit handphone, dua buah jaket, dua perhiasan emas, satu buah helm, dan satu buah kotak amal.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dan 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan. "Ancaman pidanannya paling lama empat tahun penjara," tukas Wisnu.
