Upah Minimum Kota Blitar 2024 Diusulkan Naik Rp 91 Ribu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
27 - Nov - 2023, 10:36
JATIMTIMES - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Blitar, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Blitar mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar untuk tahun 2024. Usulan ini bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup pekerja dengan menaikkan UMK sebesar Rp 91 ribu dari angka sebelumnya. Dengan nilai usulan mencapai Rp 2.330.000, naik dari Rp 2.239.024 pada tahun sebelumnya, usulan kenaikan tersebut naik sekitar 4,06 persen dari UMK 2023.
"Besaran UMK 2024 yang kami usulkan ke Pemprov Jatim Rp 2.330...
Baca Selengkapnya