KUHP Baru, Asosiasi Pengajar Hukum Lakukan Pemutakhiran Data
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
25 - Nov - 2023, 07:36
JATIMTIMES - Adanya undang-undang baru mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023, menjadi perhatian Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) untuk melakukan pemutakhiran data kajian mata kuliah lingkup hukum pidana berdasarkan KUHP baru.
Hal ini dipandang Asperhupiki menjadi penting dan urgent untuk dilakukan. Sebab, KUHP baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023 ini, memiliki masa transisi 3 tahun sebelum mulai diberlakukan pada 2026.
Baca Juga : KPK Buka Suara Usai Firli Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Selain itu, pemutakhiran bahan ajar ini menjadi esensial untuk memastikan bahwa pendidikan hukum tetap relevan dan memberikan pemahaman yang akurat tentang sistem hukum yang berlaku.
"Karena KUHP baru, cara mengajarnya juga harus baru, bagaimana fitur-fitur baru KUHP harus diajarkan, begitupun cara penegakan hukumnya juga harus baru," kata Fachrizal Afandi PhD, Ketua Asperhupiki ditemui di Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, Fachrizal menjelaskan, tentu dalam penegakan hukum yang dimaksud adalah untuk bagaimana lebih humanis, lebih berorientasi pada pemulihan korban dan beberapa penekanan lainnya.
Kemudian, hal yang menjadi sorotan adalah fakultas hukum merupakan produsen dari aparat penegak hukum. Para aparat seperti calon Jaksa, calon Hakim, hingga kepolisian yang menempuh pendidikan di fakultas hukum. Sehingga, manakala dosen tidak mendapatkan pembekalan atau pengetahuan tentang regulasi baru, maka tentu akan berdampak pada mahasiswa.
Artinya, dampak tersebut akan merugikan, dimana output lulusan yang kemudian menjadi para penegak hukum menjadi tidak berkualitas. Penegakan hukum akan lebih condong tertinggal dengan mengunakan regulasi lama dan juga tidak menghasilkan sebuah keputusan yang tepat.
"Ini memang dampaknya tidak langsung, tapi paling tidak kedepan dengan memahami KUHP baru ini, aparat penegak hukum lebih humanis dan sebagainya. (Pemahaman regulasi baru) itu dampaknya pasti besar, tpi tidak langsung. Yang paling terasa dampaknya tentunya mahasiswa dan dosen," paparnya...