UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,13 Persen, Khofifah Minta Jangan Ada PHK
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Nov - 2023, 12:20
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. UMP tersebut naik menjadi Rp 2.165.244,30 dari sebelumnya Rp 2.040.244,30.
Naiknya UMP Jatim 2024 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Baca Juga : Wujudkan Kota Malang Semakin Inklusif, Jarik Ma' Siti Sukses Raih Penghargaan
Dalam penjelasannya, Khofifah mengatakan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, dikutip situs resmi Diskominfo Jatim, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan jika perhitungan Upah Minimum 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Sebagai dasar perhitungan, Penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 juga menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik.
Adapun beberapa data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur Tahun 2024 antara lain Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, terdapat juga data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Khofifah menegaskan bahwa keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur...