Jelang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Malang Minta ASN Jalankan Prinsip Netralitas
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
18 - Nov - 2023, 05:12
JATIMTIMES - Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta untuk tetap menegakkan prinsip netralitas.
Hal tersebut secara terkhusus ditegaskan oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai menerima pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga : Undang Ganjar, Benny Ramdhani Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Hal tersebut menjadi penekanan sebagai prinsip untuk bisa tetap dijalankan, mengingat saat ini sudah hampir memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Wahyu mengatakan, terkait netralitas ASN tertuang dalam beberapa peraturan.
Yakni Keputusan Bersama Men PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Berkaitan hal tersebut, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya perintahkan, saya tegaskan, saya ajak untuk menegakkan prinsip prinsip netralitas," terang Wahyu.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemkot Malang juga akan siap menjalankan instruksi yang diberikan oleh Mendagri terkait netralitas ASN dalam penyelenggaran Pemilu. Bahkan hal itu akan dilakukan baik dari segi sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Tadi saya catat sekaligus saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya minta untuk dijalankan dengan sebaik baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang) pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan, setidaknya ada 6 poin yang menjadi prinsip netralitas dan harus dipedomani oleh seluruh ASN dan non ASN di Kota Malang, yakni:
1. Dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota dpr, dpd dan dprd.
2. Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai.
3. Dilarang Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan
4. Dilarang Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye
5. Dilarang Membuat keputusan dan tindakan yg dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
6...