Gugatan terhadap PBNU Tidak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
09 - Nov - 2023, 12:42
JATIMTIMES - Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) yang ditujukan kepada PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Majelis hakim memutus gugatan tidak dapat diterima.
Ketua PN Jombang Bambang Setyawan mengatakan, putusan gugatan disampaikan majelis hakim Bagus Sumanjaya, Sudirman dan Dendy Firdiansyah melalui E-litigasi pada Rabu (08/11/2023). Dalam amar putusan gugatan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN JBG itu, majelis hakim menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para penggugat.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya