Gugatan terhadap PBNU Tidak Dapat Diterima Pengadilan Negeri Jombang

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

09 - Nov - 2023, 12:42

Ketua PN Jombang Bambang Setyawan. (Foto : Adi rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) yang ditujukan kepada PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Majelis hakim memutus gugatan tidak dapat diterima.

Ketua PN Jombang Bambang Setyawan mengatakan, putusan gugatan disampaikan majelis hakim Bagus Sumanjaya, Sudirman dan Dendy Firdiansyah melalui E-litigasi pada Rabu (08/11/2023). Dalam amar putusan gugatan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN JBG itu, majelis hakim menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para penggugat.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, PBNU, PCNU Jombang, Jombang, gugatan hukum,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat