Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada PHK Masal

08 - Nov - 2023, 12:49

Penataan manajemen ASN pasca UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan. (Foto: Kementrian PANRB/Youtube)

JATIMTIMES - Tenaga honorer dalam instansi pemerintah akan resmi dihapus pada  2024. Hal ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN pada 31 Oktober 2023 silam. 

Meskipun begitu, Presiden Jokowi melarang PHK masal maupun pengurangan pendapatan tenaga honorer atau non-ASN.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Tenaga honorer pemerintah, ASN, PPPK, Kemen-PANRB,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat