Disporapar Segera Bangun Kantin untuk Dua Warga Terdampak Penertiban Parkir di Stadion Gajayana
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
27 - Oct - 2023, 07:59
JATIMTIMES - Dinas Kepemudaan Pariwisata dan Olahraga (Disporapar) Kota Malang meninjau lokasi untuk pembangunan dua kantin di area Stadion Gajayana. Pembangunan kantin ini sebagai solusi yang diberikan kepada pemilik kantin yang sebelumnya terdampak penertiban lahan parkir di sekitar Stadion Gajayana.
Kepala Disporapar Kota Malang Baihaqi mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Tujuannya, memastikan kesesuaian lokasi bagi dua warga yang terdampak, yakni atas nama Ida dan Nur.
Baca Juga : Usai Serahkan Jabatan KSAD, Yudo Wanti-Wanti Agus Subiyanto Soal Pemilu 2024
"Jadi, tadi saya bersama Pak Arief Wahyudi dan Pak Wanedi selaku DPRD, yang juga ada Bu Nur Dan Bu Ida, untuk cek lokasi pembangunan dua kantin. Sesuai dengan yang sudah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," jelas Baihaqi.
Baihaqi mengatakan, rencana pembangunan dua kantin bagi dua warga tersebut sebelumnya juga memang telah dibahas dalam Perubahan APBD Tahun 2023. Hal itu sesuai dengan usulan DPRD lantaran keduanya terdampak penertiban parkir di Stadion Gajayana.
Menurut Baihaqi, penertiban parkir tersebut juga dalam rangka mempersiapkan pembangunan lahan parkir vertikal di Stadion Gajayana. Sementara pembangunan dua kantin itu nantinya tidak jauh dari lokasi parkir vertikal.
"Kami (Disporapar) juga telah berkoordinasi dengan Dishub bahwa nanti dua kantin itu akan ditempatkan di dekat lokasi parkir vertikal," ujar Baihaqi.
Dirinya menjelaskan, untuk membangun dua kantin tersebut, Disporapar menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 juta. Nantinya, kedua kantin itu akan dibangun secara permanen, untuk langsung dapat ditempati oleh Nur dan Ida.
"Anggarannya Rp 100 juta untuk dua kantin. Dengan bangunan permanen, nanti setelah rampung biar bisa langsung ditempati jualan. Karena memang dua kantin itu dibangun untuk Bu Ida dan Bu Nur itu," jelas Baihaqi.
Selain sesuai aturan yang ada, lanjut Baihaqi, kedua warga tersebut nantinya tetap akan dikenakan biaya sewa untuk menempati bangunan kantin itu. Namun besaran nilai sewanya masih akan dilakukan kajian oleh Disporapar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya