Tak Beraktivitas, Diskopindag Tutup Puluhan Koperasi Tahun Ini
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Oct - 2023, 02:07
JATIMTIMES - Puluhan koperasi di Kota Malang terpaksa harus ditutup oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Hal itu lantaran puluhan koperasi tersebut tidak memiliki aktivitas meskipun telah berbadan hukum secara kelembagaan.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, setidaknya ada sekitar 73 koperasi yang harus ditutup sepanjang tahun 2023 ini. Hal tersebut lantaran selama berdiri, koperasi itu dinilai tidak beroperasi saat dilakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga : Peringati Hari Santri, Unisba Blitar Gelar Simposium “Jihad Santri Jayakan Negeri”
"Kota tutup karena mereka tidak operasional. Hanya ada badan hukumnya saja kan kita harus verifikasi lapangan," ujar Eko belum lama ini.
Namun demikian, puluhan koperasi yang ditutup tersebut memiliki problem yang berbeda. Namun secara umum, ada ketidakjelasan terkait operasional koperasi tersebut, meskipun ada beberapa koperasi yang sebenarnya tercatat memiliki anggota.
"Ada hampir 73 ini koperasi yang kita tutup tahun ini. Karena ada anggotanya, gak ada pengurusnya. Ada badan hukumnya, gak ada pengurusnya, kantornya gak jelas," jelas Eko.
Dirinya mengibaratkan bahwa koperasi seperti sebuah rumah. Dimana selain berpenghuni juga harus ada aktivitas di dalamnya. Namun jika sampai tidak ada penghuninya sama sekali, maka koperasi pun harus dilakukan penutupan.
"Koperasi ini kan badan hukum, mereka kalau sudah mempunyai rumah tapi gak ada penduduk atau penghuninya kan harus kita tutup," imbuh Eko.
Eko menegaskan, melalui Diskopindag Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus mengetahui terbentuknya sebuah koperasi. Apalagi, tujuan didirikannya koperasi juga bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Meskipun dalam operasionalnya, pemerintah tidak memberikan modal apapun.
Baca Juga : Diselenggarakan di Wisata Belanja Tugu Velodrom, Jembol Adminduk Diserbu Warga
"Makanya kita harus tahu dulu koperasi itu dibentuk dari sekelompok orang yang punya visi dan misi yang sama, tujuan sama. Sehingga mereka membentuk koperasi," tegas Eko.
Untuk itulah, dirinya menilai bahwa Diskopindag juga perlu melakukan pemantauan terhadap koperasi. Setidaknya, dalam setiap tahun sebuah koperasi harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Yang biasanya digunakan untuk membahas capaian yang telah diraih sebuah koperasi dalam satu tahun.
"Kalau koperasi dengan kondisi seperti itu gak ditutup, dampaknya memenuhi data kita kan penuh, (makanya) harus kita tutup. Gak pernah RAT, harus kita delete. RAT harus tiap tahun," pungkas Eko.
