Webinar Nasional HIMAKOPI UB, Bahas Perampasan Aset dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Reporter
Andini Dwi Sekartanti
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Oct - 2023, 02:12
JATIMTIMES - Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Hukum Pidana (HIMAKOPI) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar webinar nasional dengan topik menarik yaitu “Pengaturan Pengembalian Aset dalam Bentuk Fructum Sceleris pada Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi”.
Acara yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB melalui platform zoom meeting ini menghadirkan sejumlah dosen hukum dan aparat terkait untuk membahas isu yang kompleks ini.
Baca Juga : Satpol PP dan Damkar Tuban Gelar Operasi Gabungan dan Sosialisasi Cukai di 20 kecamatan, Ini Tujuannya.
Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si, seorang dosen di FH UB, menguraikan aspek hukum yang terlibat dalam pengembalian aset korupsi melalui fructum sceleris, konsep hukum yang menyoroti pemakaian hasil kejahatan sebagai dasar pengembalian kepada pihak yang dirugikan.
Dalam konteks hukum pidana, prinsip fructum sceleris adalah konsep yang memungkinkan pengembalian hasil kejahatan kepada pihak yang dirugikan. Akan tetapi, Prija mengungkapkan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Prija juga menambahkan bahwa diperlukan undang-undang perampasan aset dengan alasan melihat indeks korupsi di Indonesia yang tergolong tinggi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC (UU No.7 Tahun 2006, dimana asset recovery menjadi prinsip), Indonesia telah mengatur mutual legal assistance dalam UU No. 1 Tahun 2006 dimana asas dasarnya prinsip resiprokal, banyak kejahatan di Indonesia yang merugikan sangat besar pada keuangan negara, dan pengembalian aset merupakan salah satu missing link dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si saat memaparkan mengenai perampasan aset (Foto: Andini Dwi Sekartanti)
Maka, dengan adanya undang-undang perampasan aset yang baik dan ditegakkan dengan konsisten, Indonesia dapat memperkuat sistem peradilan pidana dan melindungi masyarakat serta keuangan negara dari dampak negatif kejahatan.
Setelah sesi pemaparan materi oleh Prija telah selesai dilaksanakan, dilanjut Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum, CFE...