KPU Tegaskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mengundurkan Diri, Cukup Surat Izin Presiden
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Oct - 2023, 12:13
JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan menteri tak harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri di Pilpres 2024 melainkan cukup dengan mengajukan surat izin ke Presiden.
Adapun pernyataan itu disampaikan Hasyim setelah PDIP mendeklarasikan Mahfud Md sebagai Capres Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Petakan Titik Rawan Pemilu 2024
Hasyim menjelaskan, jika awalnya dalam UU Pemilu, menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak maju di Pilpres.
"Semula di UU Pemilu menteri atau pejabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Lalu kan ada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dari situ diubah menjadi cukup mengajukan surat izin. Nah surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan itu harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Hasyim lalu mengatakan jika surat izin presiden itu sifatnya menyusul. Namun meski demikian, ia menegaskan pada saat pendaftaran nanti, surat tersebut harus dilampirkan.
"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Hasyim.
"Ketika proses mendaftar setidaknya untuk mengajukan itikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin. Misalnya kepala daerah mengajukan izin kepada Presiden, menteri mengajukan izin kepada presiden. Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin pada presiden menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan kepada KPU," tambahnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Menko Polhukam Mahfud Md jadi bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Pengumuman itu disampaikan Megawati secara langsung di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
"Maka calon wapres yang dipilih oleh PDIP yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Bapak Mahfud Md," kata Megawati.
Diketahui jika pendaftaran presiden dan wakil presiden akan dibuka besok oleh KPU.
Sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa pada saat pendaftaran. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat...