Respon PDI-P Saat Relawan Projo Dukung Bacapres Prabowo
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Oct - 2023, 02:39
JATIMTIMES - Organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.
Dukungan itu sempat menghebohkan publik, lantaran dinilai merepresentasikan dukungan Jokowi kepada bacapres, yang justru bukan kepada PDI Perjuangan, sebagai partainya.
Baca Juga : Kawan Gibran: Prabowo-Gibran Cocok Berpasangan di Pilpres 2024
Hingga Minggu (15/10/2023) sore, kata kunci "relawan projo dukung prabowo" trending di mesin penelusuran Google.
Menanggapi dukungan Projo, Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengaku tak masalah dengan keputusan Projo. Ia menghormati relawan pendukung Jokowi tersebut.
Basarah juga menilai keputusan Projo yang akhirnya mendukung Prabowo adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi.
"Saya selaku Ketua Tim Koordinasi Pemenangan Relawan Ganjar Pranowo menghormati setiap keputusan politik yang diambil oleh masing-masing organ relawan, untuk menentukan arah politik dan dukungannya pada Pilpres 2024," katanya, dikutip CNNIndonesia, Minggu (15/10/2023).
"Ya itu hak demokrasi masing-masing organ relawan, mereka adalah organisasi yang independen dan mandiri yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun," sambungnya.
Basarah juga mengklaim jika Ganjar Pranowo telah mendapat dukungan dari Projo Ganjar. Kelompok relawan itu, kata dia, sudah mendaftar secara resmi ke PDIP beberapa waktu lalu.
Basarah pun menegaskan jika PDIP terbuka kepada siapa saja atau organisasi relawan manapun yang bakal bergabung mendukung Ganjar.
Sebagaimana diberitakan, rakernas Projo tampak ada yang berbeda lantaran dihadiri oleh putra sulung Jokowi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran santer diisukan akan menjadi bacawapres Prabowo, yang juga telah didukung oleh para koalisi partai pendukung Prabowo.
Namun peluang Gibran untuk maju Pilpres 2024 sebagai cawapres terganjal Undang-Undang No 7 tahun 2017 pasal 169 huruf q, yang mensyaratkan usia capres maupun cawapres harus 40 tahun ke atas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya