Mantan Ketua MK Minta Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 8 Hakim MK
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Oct - 2023, 01:23
JATIMTIMES - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut buka suara menanggapi perihal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membuat MK sempat diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Untuk menjaga marwah MK agar tidak diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, Jimly mengatakan agar Ketua MK Anwar Usman yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak turut melakukan penanganan perkara hingga memutuskan gugatan tersebut.
Baca Juga : Raih Doktor Honoris Causa dariĀ UNAIR, Gubernur Khofifah Orasi Ilmiah Reformasi Perlindungan Sosial
Jimly pun meminta agar gugatan batas usia capres dan cawapres dapat diputuskan oleh delapan hakim MK dari sembilan hakim MK yang ada.
"Ketua (Anwar Usman) itu lebih baik mengundurkan diri dari penanganan perkara, delapan saja. Jadi dia nggak ikut-ikut memeriksa, nggak ikut memutus, gitu. Ya mudah-mudahan begitu. Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga," ungkap Jimly dilansir dari detikcom, Minggu (15/10/2023).
Menurutnya, ketika tidak melibatkan Anwar Usman selaku Ketua MK yang notabene merupakan adik ipar Presiden RI Jokowi, maka penanganan perkara hingga putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres akan ditangani oleh delapan hakim MK. Di mana delapan hakim MK itu pun menurutnya belum tentu sama dalam memberikan pandangan hukumnya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Jadi kayaknya seru ada dissenting. Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati," terang Jimly.
Akademisi hukum yang merupakan Ketua MK pertama ini mengatakan, ketika pada Senin (16/10/2023) besok MK memutuskan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres, pihaknya pun meminta agar masyarakat dapat menerima dan menghormati putusan tersebut.
Menurutnya, sistem bernegara di Indonesia memang seperti itu. Meskipun sebuah Undang-Undang dibuat oleh 575 anggota DPR RI bersama dengan Presiden RI yang semuanya dipilih oleh rakyat melalui sistem Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi bisa dibatalkan oleh mayoritas hakim MK jika terdapat pengajuan gugatan atau uji materi sebuah undang-undang.
"Jadi pendapat lima orang itu belum tentu memuaskan rakyat Indonesia, bisa ngamuk semua...