Lahan Sawah Dibangun Hotel, Warga Gugat Bupati Jember Hingga Menteri ATR/BPN
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Oct - 2023, 10:17
JATIMTIMES - Proses alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi bangunan hotel Swiss-Belhotel Internasional di Jember naik ke meja hijau.
Hal ini setelah M. Husni Thantin, warga Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis siang (5/10/2023) mendaftarkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pengalihfungsi lahan pertanian tersebut di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember. Gugatan itu sudah diregistrasi dengan Nomor: 117/Pdt.G/2023/PN Jmr.
Baca Juga : Lahan Pertanian di Kabupaten Blitar Aman dari Kekeringan, Ini Imbauan Dinas Pertanian untuk Petani
Husni yang juga berprofesi advokat menyebut gugatannya mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Selain dirinya bertempat tinggal di Kaliwates, rumahnya juga dekat dengan lokasi lahan yang dipersoalkan. Rencananya, hotel Swiss-Belhotel Internasional akan dibangun di Jalan Udang Windu, Krajan, Kaliwates, Jember.
Menurut Husni, sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Sebagai warga negara, saya memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan. Lokasi itu juga merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional," ujar Husni.
Tidak tanggung-tanggung, Husni menggugat Bupati Jember, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hoktikultura dan Perkebunan, Badan Pertanahan Jember, pihak Hotel Swiss-Belhotel Internasional, hingga Menteri ATR/BPN yang berkedudukan di Jakarta.
Dijelaskan Thamrin, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah Kabupaten Jember. Dokumen itu merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.
“Namun oleh pihak berkepentingan, Bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW...