Wabup Malang Bersama BPN Serahkan 200 Sertifikat Tanah Warga Desa Argosuko Tahap Pertama
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Sep - 2023, 05:18
JATIMTIMES - Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menyerahkan 200 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang untuk tahap pertama.
Wabup Didik menyebut, bahwa 200 SHAT yang telah diserahkan kepada warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusomo ini merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dari BPN Kabupaten Malang.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Lakukan Uji Coba 100 Lps WTP Bango, Targetkan Tahun 2027 Capai 500 Lps
Sebanyak 200 SHAT tersebut merupakan bagian dari 2500 SHAT warga Desa Argosuko melalui Program PTSL. Sisanya akan diserahkan secara bertahap kepada warga Desa Argosuko.
Penyerahan SHAT secara simbolis kepada ratusan warga ini merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil, merata terbuka dan akuntabel.
Dalam penyerahan SHAT di Balai Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusomo tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Malang Moch Zainul Arifin, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, serta Forkopimcam Poncokusumo.
Didik mengapresiasi BPN Kabupaten Malang yang telah bekerja keras dan mengoptimalkan Program PTSL untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat Kabupaten Malang.
"Semoga dengan suksesnya Program PTSL ini akan membawa dampak positif pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik, sekaligus menjadi jembatan bagi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Malang," ujar Didik, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, melalui Program PTSL ini akan meminimalisir sengketa konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Malang. Mulai dari pendudukan tanah secara liar hingga sengketa tanda batas tanah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya